UMK Jawa Timur mengalami Kenaikan 11,5 Persen di Tahun 2016
Gubernur Jawa Timur Soekarwo |
Pada hari sabtu dini hari tadi (21/11/2015), Gubernur Jawa Timur telah resmi menetapkan nilai UMK (upah minimum Kabupaten/kota) bagi 38 Kabupaten/Kota yang berlaku untuk tanggal 1 januari 2016 mendatang.
Nilai besaran yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur nomor 68 Tahun 2015 mengenai UMK tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada Jumat malam kemarin (20/11/2015)
UMK Kota Surabaya menjadi yang tertinggi di antara 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur lainnya, yakni sebesar Rp.3.045.000 dan yang paling rendah berada di empat wilayah kabupaten yaitu Kabupaten, Trenggalek, Ponorogo, Magetan dan Kabupaten Pacitan sebesar Rp.1.283.000
UMK bagi ke 38 Kabubaten dan Kota di Jawa Timur Tersebut telah mengalami peningkatan dari Tahun sebelumnya, yakni meningkat sebesar 11,5 persen.
Sukardo yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jiwa, menyampaikan bahwa "Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu dikali 11,5 persen, kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya" ucapnya.
Berikut daftar besaran nilai Upah Minimum Kab/Kota untuk 38 Kab/Kota di Provinsi Jawa Timur.
- Kota Surabaya, sebesar Rp. 3.045.000
- Kabupaten Gresik, sebesar Rp. 3.042.500
- Kabupaten Sidoarjo, sebesar Rp. 3.040.000
- Kabupaten Pasuruan, sebesar Rp. 3.037.500
- Kabupaten Mojokerto, sebesar Rp. 3.030.000
- Kabupaten Malang, sebesar Rp. 2.188.000
- Kota Malang, sebesar Rp. 2.099.000
- Kota Batu, sebesar Rp. 2.026.000
- Kabupaten Jombang, sebesar Rp. 1.924.000
- Kabupaten Tuban, sebesar Rp 1.757.000
- Kota Pasuruan, sebesar Rp 1.757.000
- Kabupaten Probolinggo, sebesar Rp. 1.736.000
- Kabupaten Jember, sebesar Rp. 1.629.000
- Kota Mojokerto, sebesar Rp. 1.603.000
- Kota Probolinggo, sebesar Rp. 1.603.000
- Kabupaten Banyuwangi, sebesar Rp. 1.599.000
- Kabupaten Lamongan, sebesar Rp. 1.573.000
- Kota Kediri, sebesar Rp. 1.494.000
- Kabupaten Bojonegoro, sebesar Rp. 1.462.000
- Kabupaten Kediri, sebesar Rp. 1.456.000
- Kabupaten Lumajang, sebesar Rp. 1.437.000
- Kabupaten Tulungagung, sebesar Rp. 1.420.000
- Kabupaten Bondowoso, sebesar Rp. 1.417.000
- Kabupaten Bangkalan, sebesar Rp. 1.414.000
- Kabupaten Nganjuk, sebesar Rp. 1.411.000
- Kabupaten Blitar, sebesar Rp. 1.405.000
- Kabupaten Sumenep, sebesar Rp. 1.398.000
- Kota Madiun, sebesar Rp. 1.394.000
- Kota Blitar, sebesar Rp. 1.394.000
- Kabupaten Sampang, sebesar Rp. 1.387.000
- Kabupaten Situbondo, sebesar Rp. 1.374.000
- Kabupaten Pamekasan, sebesar Rp. 1.350.000
- Kabupaten Madiun, sebesar Rp. 1.340.000
- Kabupaten Ngawi, sebesar Rp. 1.334.000
- Kabupaten Ponorogo, sebesar Rp. 1.283.000
- Kabupaten Pacitan, sebesar Rp. 1.283.000
- Kabupaten Trenggalek, sebesar Rp. 1.283.000
- Kabupaten Magetan, sebesar Rp. 1.283.000
Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar
yang mengarah ke tindakan spam akan di hapus oleh abang atau terjaring secara otomatis oleh spam filter.