26 November 2015

UMK JAWA TIMUR 2016 Naik 11,5 Persen

UMK Jawa Timur mengalami Kenaikan 11,5 Persen di Tahun 2016



Gubernur Jawa Timur Soekarwo
Gubernur Jawa Timur Soekarwo


Pada hari sabtu dini hari tadi (21/11/2015), Gubernur Jawa Timur telah resmi menetapkan nilai UMK (upah minimum Kabupaten/kota) bagi 38 Kabupaten/Kota yang berlaku untuk tanggal 1 januari 2016 mendatang.

Nilai besaran yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur nomor 68 Tahun 2015 mengenai UMK tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada Jumat malam kemarin (20/11/2015)
UMK Kota Surabaya menjadi yang tertinggi di antara 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur lainnya, yakni sebesar Rp.3.045.000 dan yang paling rendah berada di empat wilayah kabupaten yaitu Kabupaten, Trenggalek, Ponorogo, Magetan dan Kabupaten Pacitan sebesar Rp.1.283.000

UMK bagi ke 38 Kabubaten dan Kota di Jawa Timur Tersebut telah mengalami peningkatan dari Tahun sebelumnya, yakni meningkat sebesar 11,5 persen.

Sukardo yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jiwa, menyampaikan bahwa "Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu dikali 11,5 persen, kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya" ucapnya.

Berikut daftar besaran nilai Upah Minimum Kab/Kota untuk 38 Kab/Kota di Provinsi Jawa Timur.

  1. Kota Surabaya, sebesar Rp. 3.045.000
  2. Kabupaten Gresik, sebesar Rp. 3.042.500
  3. Kabupaten Sidoarjo, sebesar Rp. 3.040.000
  4. Kabupaten Pasuruan, sebesar Rp. 3.037.500
  5. Kabupaten Mojokerto, sebesar Rp. 3.030.000
  6. Kabupaten Malang, sebesar Rp. 2.188.000
  7. Kota Malang, sebesar Rp. 2.099.000
  8. Kota Batu, sebesar Rp. 2.026.000
  9. Kabupaten Jombang, sebesar Rp. 1.924.000
  10. Kabupaten Tuban, sebesar Rp 1.757.000
  11. Kota Pasuruan, sebesar Rp 1.757.000
  12. Kabupaten Probolinggo, sebesar Rp. 1.736.000
  13. Kabupaten Jember, sebesar Rp. 1.629.000
  14. Kota Mojokerto, sebesar Rp. 1.603.000
  15. Kota Probolinggo, sebesar Rp. 1.603.000
  16. Kabupaten Banyuwangi, sebesar Rp. 1.599.000
  17. Kabupaten Lamongan, sebesar Rp. 1.573.000
  18. Kota Kediri, sebesar Rp. 1.494.000
  19. Kabupaten Bojonegoro, sebesar Rp. 1.462.000
  20. Kabupaten Kediri, sebesar Rp. 1.456.000
  21. Kabupaten Lumajang, sebesar Rp. 1.437.000
  22. Kabupaten Tulungagung, sebesar Rp. 1.420.000
  23. Kabupaten Bondowoso, sebesar Rp. 1.417.000
  24. Kabupaten Bangkalan, sebesar Rp. 1.414.000
  25. Kabupaten Nganjuk, sebesar Rp. 1.411.000
  26. Kabupaten Blitar, sebesar Rp. 1.405.000
  27. Kabupaten Sumenep, sebesar Rp. 1.398.000
  28. Kota Madiun, sebesar Rp. 1.394.000
  29. Kota Blitar, sebesar Rp. 1.394.000
  30. Kabupaten Sampang, sebesar Rp. 1.387.000
  31. Kabupaten Situbondo, sebesar Rp. 1.374.000
  32. Kabupaten Pamekasan, sebesar Rp. 1.350.000
  33. Kabupaten Madiun, sebesar Rp. 1.340.000
  34. Kabupaten Ngawi, sebesar Rp. 1.334.000
  35. Kabupaten Ponorogo, sebesar Rp. 1.283.000
  36. Kabupaten Pacitan, sebesar Rp. 1.283.000
  37. Kabupaten Trenggalek, sebesar Rp. 1.283.000
  38. Kabupaten Magetan, sebesar Rp. 1.283.000
Sumber: http://bapaber.blogspot.com/

Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar
yang mengarah ke tindakan spam akan di hapus oleh abang atau terjaring secara otomatis oleh spam filter.