26 November 2015

UMK KARAWANG 2016 TERTINGGI DI INDONESIA

Ilustrasi Demo Buruh
Ilustrasi Demo Buruh

Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengesahkan nilai upah minimum kabupaten (UMK) 2016 sebelum batas akhir penetapan.

Penetapan UMK 2016 Kabupaten Karawang pun berjalan dengan alot yang diperdebatkan oleh 13 orang dari pihak pemerintahan, 6 orang pihak berbagai unsur serikat pekerja, dan 6 orang dari pihak Apindo.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang, Suroto menjelaskan bahwa penetapan UMK 2016 di Kabupaten Karawang berjalan berdasarkan hasil voting.

”Sudah disepakati,” Ucap Depekab Suroto, pada Sabtu dini hari tadi (21/11/2015).

Berikut UMK 2016 Kabupaten Karawang yang segera direkomendasikan Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang pada Plt. Bupati Kabupaten Karawang:


  • KHL Rp. 3.074.616
  • UMK Rp 3.330.505, naik dari nilai sebelumnya yang sebesar Rp 2.957.450
  • UMTSK Rp 3.332.735, naik dari nilai sebelumnya yang sebesar Rp 2.970.000
  • UMKU 1 Rp 3.623.750, naik dari nilai sebelumnya yang sebesar Rp 2.970.000
  • UMKU 2 Rp 3.791.000, naik dari nilai sebelumnya yang sebesar Rp 3.249.575
  • UMKKU 3 Rp 4.001.000, naik dari nilai sebelumnya yang sebesar Rp 3.412.590

UMK 2016 Kabupaten Karawang kembali menjadi yang tertinggi di Provinsi Jawa Barat.


Setelah Karawang, UMK tertinggi berikutnya ditempati oleh Kabupaten Bekasi. Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi telah merinci UMK 2016, yakni untuk sektor I sebesar Rp 3.263.605, sektor II senilai Rp 3.484.375 dan kemudian sektor III sebesar Rp 3.643.820. Sementara, UMK untuk pegawai rumah sakit sebesar Rp. 2.754.050

Sumber: http://bapaber.blogspot.com/

Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar
yang mengarah ke tindakan spam akan di hapus oleh abang atau terjaring secara otomatis oleh spam filter.